Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, Bank terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh Bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana didasarkan pemenuhan kewajiban Pasal 68 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian Pengaduan Nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan Bank. Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA, dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA.
Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas Bank akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang dapat dikirim melalui ekpedisi atau diantar langsung ke kantor PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti :
Pengaduan tertulis yang Nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. Apabila PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA membutuhkan waktu perpanjangan karena sebab tertentu, maka kami akan menghubungi Nasabah melalui telepon sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir. Agar pengaduan Nasabah dapat segera diselesaikan oleh PT. BPR ARTHA PRIMA PERSADA, Nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
“Jika Konsumen tidak menerima Tanggapan Pengaduan dari Bank/BPR atau Tanggapan yang diberikan ditolak oleh Konsumen, maka permasalahan tersebut dianggap menjadi Sengketa. Dalam kondisi Sengketa, Konsumen berhak memilih untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan, sesuai amanat POJK 22/2023.”